Sebelum kita membahas isi artikel ini, saya akan
mengingatkan kembali apa itu LGBTQ+.
LGBTQ+ adalah akronim yang mewakili berbagai
identitas gender dan orientasi seksual. Berikut adalah kepanjangannya:
- L - Lesbian (Perempuan
yang tertarik secara emosional dan seksual kepada sesama perempuan)
- G - Gay (Laki-laki
yang tertarik secara emosional dan seksual kepada sesama laki-laki)
- B - Biseksual (Seseorang
yang tertarik kepada lebih dari satu jenis kelamin)
- T - Transgender (Seseorang
yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang diberikan saat
lahir)
- Q - Queer atau Questioning
- Queer digunakan
sebagai istilah umum bagi identitas gender dan seksual di luar
heteronormatif
- Questioning merujuk
pada individu yang masih mengeksplorasi atau mempertanyakan identitas
gender atau orientasi seksual mereka
- + -
Meliputi identitas lain yang tidak tercakup dalam akronim utama,
seperti Interseks, Aseksual, Panseksual, Non-biner, dan
lainnya.
Istilah ini berkembang seiring waktu untuk mencerminkan
keberagaman pengalaman individu dalam spektrum gender dan seksualitas.
Selama lima dekade terakhir, Gereja Presbyterian (U.S.A.)
telah mengalami perubahan besar dalam pendekatannya terhadap isu seksualitas,
terutama dalam kaitannya dengan komunitas LGBTQ+. Perjalanan ini ditandai oleh
perdebatan teologis yang panjang, perubahan kebijakan peneguhan, serta
pergolakan internal yang membawa gereja dari sikap mengutuk homoseksualitas
hingga akhirnya merayakan keberagaman gender dan seksualitas dalam kepemimpinan
gereja. Artikel ini akan mengulas perjalanan panjang tersebut, mulai dari
perdebatan awal hingga perubahan signifikan dalam kebijakan gereja.
Latar Belakang Isu Ordinasional dan Seksualitas
Ordinasional atau pentahbisan/peneguhan dalam Gereja
Presbyterian telah menjadi barometer bagi konflik gerejawi. Sejak lama, gereja
menghadapi pertanyaan tentang siapa yang boleh ditahbiskan, termasuk isu
gender, status pernikahan, dan ras. Sejak tahun 1960-an, pertanyaan mengenai
apakah individu LGBTQ+ dapat menjadi pemimpin gereja mulai muncul dan memicu
perdebatan yang mendalam.
Dalam Gereja Presbyterian, terdapat tiga bentuk pelayanan
tertahbis: Pendeta, Penatua, dan Diakon. Setiap pemimpin gereja harus menjalani
proses seleksi ketat, termasuk menjawab serangkaian janji teologis yang
menegaskan iman dan kesetiaan mereka terhadap ajaran gereja. Salah satu janji
yang sering menjadi pusat perdebatan adalah: "Apakah Anda berjanji untuk
menjaga perdamaian, kesatuan, dan kemurnian gereja?" Pertanyaan ini
menjadi titik tolak dalam perdebatan tentang pentahbisan individu LGBTQ+.
Perjalanan Historis Perdebatan Seksualitas dalam Gereja
1.
Era 1970-an: Homoseksualitas sebagai Dosa
·
Tahun 1970, gereja mulai meneliti isu
seksualitas dalam laporan Sexuality and the Human Community.
Homoseksualitas masih dianggap sebagai dosa, namun gereja menolak kriminalisasi
terhadap individu LGBTQ+.
·
Pada 1978, kebijakan gereja menyatakan bahwa
individu LGBTQ+ boleh menjadi anggota gereja tetapi tidak bisa ditahbiskan
kecuali mereka hidup selibat atau "bertobat" dari orientasi seksual
mereka.
2.
Era 1990-an: Awal Pergolakan untuk Perubahan
·
Tahun 1991, laporan Keeping Body and
Soul Together menyerukan keadilan bagi individu LGBTQ+ dalam gereja,
namun ditolak oleh mayoritas pemimpin gereja.
·
Tahun 1996, Amendment B disahkan, yang melarang
individu LGBTQ+ menjadi pemimpin gereja kecuali mereka mematuhi norma
"kesetiaan dalam pernikahan heteroseksual atau kesucian dalam
kesendirian."
3.
Era 2000-an: Perubahan Bertahap
·
Tahun 2006, Theological Task Force on
Peace, Unity, and Purity mengusulkan kebijakan baru yang memungkinkan
presbiteri lokal untuk menentukan sendiri apakah individu LGBTQ+ dapat
ditahbiskan.
·
Tahun 2011, aturan yang melarang individu LGBTQ+
menjadi pemimpin gereja akhirnya dicabut, memungkinkan mereka untuk melayani
secara terbuka.
4.
Era 2010-an: Pengakuan Pernikahan Sesama
Jenis dan Permintaan Maaf
·
Tahun 2014, gereja mengakui pernikahan sesama
jenis dengan mengubah definisi pernikahan dari "antara pria dan
wanita" menjadi "komitmen unik antara dua orang".
·
Tahun 2018, gereja secara resmi meminta maaf
atas diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ+ dan mulai merayakan keberagaman
mereka dalam pelayanan gereja.
Implikasi Teologis dan Tantangan ke Depan
Meskipun perubahan ini menunjukkan kemajuan besar dalam
inklusivitas gereja, masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini.
Beberapa presbiteri masih enggan menahbiskan individu LGBTQ+, dan ada jemaat
yang menolak perubahan ini. Gereja Presbyterian tetap berusaha untuk
menyeimbangkan antara teologi tradisional dengan nilai-nilai modern tentang
keadilan dan inklusi.
Isu LGBTQ+ di Indonesia
Perdebatan mengenai seksualitas dalam Gereja Presbyterian
(U.S.A.) juga memberikan refleksi bagi Kekristenan di Indonesia. Meskipun
kebijakan gereja di Amerika Serikat telah berubah menuju inklusivitas, namun
gereja-gereja di Indonesia umumnya memiliki pandangan konservatif terhadap isu
LGBTQ+.
Perkembangan isu LGBTQ+ di Indonesia:
·
Sosial dan Budaya: Masyarakat Indonesia yang
mayoritas religius masih memiliki stigma negatif terhadap individu LGBTQ+.
·
Regulasi dan Hukum: Tidak adanya perlindungan
hukum yang jelas bagi individu LGBTQ+ membuat diskusi tentang inklusivitas
gereja semakin kompleks.
·
Pergeseran Generasi: Generasi muda Kristen di
Indonesia lebih terbuka terhadap isu inklusivitas, sementara generasi yang
lebih tua cenderung mempertahankan pandangan konservatif.
Tanggapan & Refleksi Gereja di Indonesia terhadap Isu
LGBTQ+
Dalam menanggapi isu yang dibahas dalam artikel, gereja di
Indonesia perlu merespons dengan kebijaksanaan teologis, pastoral, dan sosial.
Berikut adalah beberapa prinsip yang bisa diterapkan dalam konteks gereja di
Indonesia:
1. Memegang
Teguh Otoritas Alkitab
Gereja harus tetap berpegang pada otoritas firman Tuhan
sebagai dasar dalam menghadapi isu-isu seksual dan ordinasi. Alkitab
mengajarkan standar moral yang jelas, namun juga menekankan kasih, belas kasih,
dan keadilan. Oleh karena itu, interpretasi teologis harus dilakukan dengan
kehati-hatian, menghindari baik ekstrem legalisme maupun relativisme moral.
2. Mengembangkan
Teologi Kontekstual yang Bertanggung Jawab
Indonesia memiliki budaya dan norma sosial yang berbeda dari
Barat. Gereja perlu menilai bagaimana ajaran Kristen tentang seksualitas
diterapkan dalam konteks lokal, dengan tetap menghormati nilai-nilai Kristiani
yang tidak berubah. Pergumulan teologis dalam artikel menunjukkan bahwa gereja
harus siap berdialog dan mengkaji ulang posisinya tanpa kehilangan pijakan
Alkitabiah.
3. Menjaga
Kesatuan Tubuh Kristus
Seperti yang terjadi di Gereja Presbiterian AS, isu ini bisa
menyebabkan perpecahan di gereja. Oleh karena itu, gereja di Indonesia harus
mengedepankan prinsip "kesatuan dalam perbedaan" dengan pendekatan
kasih dan saling menghormati, meskipun ada perbedaan pandangan dalam
menafsirkan isu ini.
4. Mengedepankan
Pendekatan Pastoral
Gereja harus mampu merangkul semua orang, termasuk mereka
yang mengalami pergumulan dalam seksualitas, dengan pendekatan pastoral yang
penuh kasih dan kebenaran. Alih-alih mengutuk atau menolak, gereja perlu
menyediakan bimbingan rohani, pendampingan, dan ruang dialog yang sehat bagi
jemaat yang memiliki pergumulan ini.
5. Berpartisipasi
dalam Dialog yang Sehat dan Alkitabiah
Dalam artikel ini, gereja di AS melalui berbagai studi dan
laporan teologis dalam menentukan sikapnya. Gereja di Indonesia juga perlu
mengadopsi model serupa, yaitu melalui forum-forum teologis, seminar, dan
diskusi terbuka yang berbasis pada Alkitab dan tradisi gereja.
6. Berperan
dalam Masyarakat dengan Prinsip Keadilan dan Kasih
Meskipun gereja memegang prinsip teologi yang kuat, gereja
juga harus terlibat dalam upaya memperjuangkan keadilan dan melindungi hak
asasi manusia. Ini termasuk menentang diskriminasi, kekerasan, atau
marginalisasi terhadap kelompok tertentu, tanpa harus mengorbankan
prinsip-prinsip iman yang diyakini.
Kesimpulan
Perjalanan Gereja Presbyterian (U.S.A.) dalam menangani isu
LGBTQ+ mencerminkan bagaimana perubahan sosial dan pemahaman teologis dapat
membentuk kembali kebijakan gereja. Dari sikap awal yang menolak
homoseksualitas hingga akhirnya merayakan keberagaman gender dan seksualitas,
gereja telah melewati berbagai pergolakan internal. Perjalanan ini belum
berakhir, tetapi langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan arah menuju
gereja yang lebih inklusif dan berlandaskan kasih serta keadilan.
Gereja di Indonesia harus bersikap tegas dalam kebenaran
tetapi juga penuh kasih dalam menyikapi isu ini. Respons yang terbaik adalah
kombinasi dari kesetiaan pada firman Tuhan, sensitivitas budaya, kesatuan
gereja, pendekatan pastoral, serta keterlibatan dalam dialog yang sehat. Dengan
demikian, gereja tetap menjadi terang dan garam bagi dunia, sekaligus
menunjukkan kasih Kristus kepada semua orang tanpa mengorbankan kebenaran-Nya.
Sumber:
Wilkinson, J. (2020). Peace, Unity, and Purity and the Presbyterian Church’s Fifty-Year Journey on Human Sexuality. Interpretation (United Kingdom), 74(3), 275–288. https://doi.org/10.1177/0020964320921966