Apakah gereja di Indonesia pada akhirnya akan menyetujui individu LGBTQ+ menjadi PEMIMPIN GEREJA? "Sebuah refleksi perjalanan 50 tahun gereja Amerika dalam menghadapi isu LGBTQ+

Oleh: Rutsri Pian

Artikel ini berjudul “Peace, Unity, and Purity and the Presbyterian Church’s Fifty-Year Journey on Human Sexuality” yang ditulis oleh John Wilkinson (Wilkinson, 2020). Artikel ini membahas perjalanan 50 tahun Gereja Presbyterian (U.S.A.) dalam menangani isu-isu terkait seksualitas manusia, terutama LGBTQ+, melalui konflik teologis, kebijakan, dan perubahan perspektif.

Sebelum kita membahas isi artikel ini, saya akan mengingatkan kembali apa itu LGBTQ+.

LGBTQ+ adalah akronim yang mewakili berbagai identitas gender dan orientasi seksual. Berikut adalah kepanjangannya:

  • L - Lesbian (Perempuan yang tertarik secara emosional dan seksual kepada sesama perempuan)
  • G - Gay (Laki-laki yang tertarik secara emosional dan seksual kepada sesama laki-laki)
  • B - Biseksual (Seseorang yang tertarik kepada lebih dari satu jenis kelamin)
  • T - Transgender (Seseorang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang diberikan saat lahir)
  • Q - Queer atau Questioning
    • Queer digunakan sebagai istilah umum bagi identitas gender dan seksual di luar heteronormatif
    • Questioning merujuk pada individu yang masih mengeksplorasi atau mempertanyakan identitas gender atau orientasi seksual mereka
  • + - Meliputi identitas lain yang tidak tercakup dalam akronim utama, seperti Interseks, Aseksual, Panseksual, Non-biner, dan lainnya.

Istilah ini berkembang seiring waktu untuk mencerminkan keberagaman pengalaman individu dalam spektrum gender dan seksualitas.

Selama lima dekade terakhir, Gereja Presbyterian (U.S.A.) telah mengalami perubahan besar dalam pendekatannya terhadap isu seksualitas, terutama dalam kaitannya dengan komunitas LGBTQ+. Perjalanan ini ditandai oleh perdebatan teologis yang panjang, perubahan kebijakan peneguhan, serta pergolakan internal yang membawa gereja dari sikap mengutuk homoseksualitas hingga akhirnya merayakan keberagaman gender dan seksualitas dalam kepemimpinan gereja. Artikel ini akan mengulas perjalanan panjang tersebut, mulai dari perdebatan awal hingga perubahan signifikan dalam kebijakan gereja.

Latar Belakang Isu Ordinasional dan Seksualitas

Ordinasional atau pentahbisan/peneguhan dalam Gereja Presbyterian telah menjadi barometer bagi konflik gerejawi. Sejak lama, gereja menghadapi pertanyaan tentang siapa yang boleh ditahbiskan, termasuk isu gender, status pernikahan, dan ras. Sejak tahun 1960-an, pertanyaan mengenai apakah individu LGBTQ+ dapat menjadi pemimpin gereja mulai muncul dan memicu perdebatan yang mendalam.

Dalam Gereja Presbyterian, terdapat tiga bentuk pelayanan tertahbis: Pendeta, Penatua, dan Diakon. Setiap pemimpin gereja harus menjalani proses seleksi ketat, termasuk menjawab serangkaian janji teologis yang menegaskan iman dan kesetiaan mereka terhadap ajaran gereja. Salah satu janji yang sering menjadi pusat perdebatan adalah: "Apakah Anda berjanji untuk menjaga perdamaian, kesatuan, dan kemurnian gereja?" Pertanyaan ini menjadi titik tolak dalam perdebatan tentang pentahbisan individu LGBTQ+.

Perjalanan Historis Perdebatan Seksualitas dalam Gereja

1.       Era 1970-an: Homoseksualitas sebagai Dosa

·       Tahun 1970, gereja mulai meneliti isu seksualitas dalam laporan Sexuality and the Human Community. Homoseksualitas masih dianggap sebagai dosa, namun gereja menolak kriminalisasi terhadap individu LGBTQ+.

·       Pada 1978, kebijakan gereja menyatakan bahwa individu LGBTQ+ boleh menjadi anggota gereja tetapi tidak bisa ditahbiskan kecuali mereka hidup selibat atau "bertobat" dari orientasi seksual mereka.

2.       Era 1990-an: Awal Pergolakan untuk Perubahan

·       Tahun 1991, laporan Keeping Body and Soul Together menyerukan keadilan bagi individu LGBTQ+ dalam gereja, namun ditolak oleh mayoritas pemimpin gereja.

·       Tahun 1996, Amendment B disahkan, yang melarang individu LGBTQ+ menjadi pemimpin gereja kecuali mereka mematuhi norma "kesetiaan dalam pernikahan heteroseksual atau kesucian dalam kesendirian."

3.       Era 2000-an: Perubahan Bertahap

·       Tahun 2006, Theological Task Force on Peace, Unity, and Purity mengusulkan kebijakan baru yang memungkinkan presbiteri lokal untuk menentukan sendiri apakah individu LGBTQ+ dapat ditahbiskan.

·       Tahun 2011, aturan yang melarang individu LGBTQ+ menjadi pemimpin gereja akhirnya dicabut, memungkinkan mereka untuk melayani secara terbuka.

4.       Era 2010-an: Pengakuan Pernikahan Sesama Jenis dan Permintaan Maaf

·       Tahun 2014, gereja mengakui pernikahan sesama jenis dengan mengubah definisi pernikahan dari "antara pria dan wanita" menjadi "komitmen unik antara dua orang".

·       Tahun 2018, gereja secara resmi meminta maaf atas diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ+ dan mulai merayakan keberagaman mereka dalam pelayanan gereja.

Implikasi Teologis dan Tantangan ke Depan

Meskipun perubahan ini menunjukkan kemajuan besar dalam inklusivitas gereja, masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Beberapa presbiteri masih enggan menahbiskan individu LGBTQ+, dan ada jemaat yang menolak perubahan ini. Gereja Presbyterian tetap berusaha untuk menyeimbangkan antara teologi tradisional dengan nilai-nilai modern tentang keadilan dan inklusi.

Isu LGBTQ+ di Indonesia

Perdebatan mengenai seksualitas dalam Gereja Presbyterian (U.S.A.) juga memberikan refleksi bagi Kekristenan di Indonesia. Meskipun kebijakan gereja di Amerika Serikat telah berubah menuju inklusivitas, namun gereja-gereja di Indonesia umumnya memiliki pandangan konservatif terhadap isu LGBTQ+.

Perkembangan isu LGBTQ+ di Indonesia:

·       Sosial dan Budaya: Masyarakat Indonesia yang mayoritas religius masih memiliki stigma negatif terhadap individu LGBTQ+.

·       Regulasi dan Hukum: Tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi individu LGBTQ+ membuat diskusi tentang inklusivitas gereja semakin kompleks.

·       Pergeseran Generasi: Generasi muda Kristen di Indonesia lebih terbuka terhadap isu inklusivitas, sementara generasi yang lebih tua cenderung mempertahankan pandangan konservatif.

Tanggapan & Refleksi Gereja di Indonesia terhadap Isu LGBTQ+ 

Dalam menanggapi isu yang dibahas dalam artikel, gereja di Indonesia perlu merespons dengan kebijaksanaan teologis, pastoral, dan sosial. Berikut adalah beberapa prinsip yang bisa diterapkan dalam konteks gereja di Indonesia:

1.       Memegang Teguh Otoritas Alkitab

Gereja harus tetap berpegang pada otoritas firman Tuhan sebagai dasar dalam menghadapi isu-isu seksual dan ordinasi. Alkitab mengajarkan standar moral yang jelas, namun juga menekankan kasih, belas kasih, dan keadilan. Oleh karena itu, interpretasi teologis harus dilakukan dengan kehati-hatian, menghindari baik ekstrem legalisme maupun relativisme moral.

2.       Mengembangkan Teologi Kontekstual yang Bertanggung Jawab

Indonesia memiliki budaya dan norma sosial yang berbeda dari Barat. Gereja perlu menilai bagaimana ajaran Kristen tentang seksualitas diterapkan dalam konteks lokal, dengan tetap menghormati nilai-nilai Kristiani yang tidak berubah. Pergumulan teologis dalam artikel menunjukkan bahwa gereja harus siap berdialog dan mengkaji ulang posisinya tanpa kehilangan pijakan Alkitabiah.

3.       Menjaga Kesatuan Tubuh Kristus

Seperti yang terjadi di Gereja Presbiterian AS, isu ini bisa menyebabkan perpecahan di gereja. Oleh karena itu, gereja di Indonesia harus mengedepankan prinsip "kesatuan dalam perbedaan" dengan pendekatan kasih dan saling menghormati, meskipun ada perbedaan pandangan dalam menafsirkan isu ini.

4.       Mengedepankan Pendekatan Pastoral

Gereja harus mampu merangkul semua orang, termasuk mereka yang mengalami pergumulan dalam seksualitas, dengan pendekatan pastoral yang penuh kasih dan kebenaran. Alih-alih mengutuk atau menolak, gereja perlu menyediakan bimbingan rohani, pendampingan, dan ruang dialog yang sehat bagi jemaat yang memiliki pergumulan ini.

5.       Berpartisipasi dalam Dialog yang Sehat dan Alkitabiah

Dalam artikel ini, gereja di AS melalui berbagai studi dan laporan teologis dalam menentukan sikapnya. Gereja di Indonesia juga perlu mengadopsi model serupa, yaitu melalui forum-forum teologis, seminar, dan diskusi terbuka yang berbasis pada Alkitab dan tradisi gereja.

6.       Berperan dalam Masyarakat dengan Prinsip Keadilan dan Kasih

Meskipun gereja memegang prinsip teologi yang kuat, gereja juga harus terlibat dalam upaya memperjuangkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Ini termasuk menentang diskriminasi, kekerasan, atau marginalisasi terhadap kelompok tertentu, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip iman yang diyakini.

Kesimpulan

Perjalanan Gereja Presbyterian (U.S.A.) dalam menangani isu LGBTQ+ mencerminkan bagaimana perubahan sosial dan pemahaman teologis dapat membentuk kembali kebijakan gereja. Dari sikap awal yang menolak homoseksualitas hingga akhirnya merayakan keberagaman gender dan seksualitas, gereja telah melewati berbagai pergolakan internal. Perjalanan ini belum berakhir, tetapi langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan arah menuju gereja yang lebih inklusif dan berlandaskan kasih serta keadilan.

Gereja di Indonesia harus bersikap tegas dalam kebenaran tetapi juga penuh kasih dalam menyikapi isu ini. Respons yang terbaik adalah kombinasi dari kesetiaan pada firman Tuhan, sensitivitas budaya, kesatuan gereja, pendekatan pastoral, serta keterlibatan dalam dialog yang sehat. Dengan demikian, gereja tetap menjadi terang dan garam bagi dunia, sekaligus menunjukkan kasih Kristus kepada semua orang tanpa mengorbankan kebenaran-Nya. 

 

Sumber:

Wilkinson, J. (2020). Peace, Unity, and Purity and the Presbyterian Church’s Fifty-Year Journey on Human Sexuality. Interpretation (United Kingdom)74(3), 275–288. https://doi.org/10.1177/0020964320921966

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak